Rabu, 04 Juli 2012

 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Tanggapan Hak Cipta Motif Bali
tanggapan yang seharusnya Ketut Deni Aryasa telah mematenkan hak cipta motif terlebih dahulu, kebiasaan orang indonesia adalah selalu berleha-leha tentang kebudayaan nya atau hasil produk yang dihasilkan dan ketika produk itu di tiru dan dipatenkan pihak luar, baru orang indonesia sadar bahwa hal tersebut adalah salah atau dianggap harus di benarkan dengan melaporkan pada pihak pemerintah atau institusi terkait. Jadi dengan demikian perlu tindak lanjut dari pihak terkait dengan pemerintah agar mematenkan kembali motif yang telah ada di Bali sejak dulu.dan pemerintah juga seharusnya memperhatikan setiap perusahaan yang ingin mematenkan hak cipta hasil produk atau karyanya.

Tanggapan Hak Merek (Budha Bar)

Tanggapan yang sebaiknya penggunaan nama agama tidak dibenarkan untuk suatu produk atau hal-hal kegiatan komersial lainnya, karena agama merupakan suatu keyakinan yang dimiliki setiap manusia yang juga sangat sensitif apabila terdapat suatu hal yang menyinggung. Jadi seharusnya pihak Bar dan lainnya tidak menggunakan nama agama (Budha) untuk kegiatan komersial.

Tanggapan Hak Paten Samsung

Pihak samsung dan sharp sebaiknya lebih bisa bernegosiasi dengan baik masalah hak paten mengenai produk LCD dll. Karena produk-produk tersebut sudah sampai kepada konsumen dan distributor lainnya. Pihak samsung juga sebaiknya tidak memikirkan diri sendiri dan mau bernegosiasi, karena seharusnya hak paten terhadap produk yang dihasilkan sudah dilakukan terlebih dahulu oleh pihak Sharp.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar