HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Tanggapan Hak Cipta Motif Bali
tanggapan yang seharusnya Ketut Deni Aryasa telah mematenkan hak cipta motif
terlebih dahulu, kebiasaan orang indonesia adalah selalu berleha-leha
tentang kebudayaan nya atau hasil produk yang dihasilkan dan ketika
produk itu di tiru dan dipatenkan pihak luar, baru orang indonesia sadar
bahwa hal tersebut adalah salah atau dianggap harus di benarkan dengan
melaporkan pada pihak pemerintah atau institusi terkait. Jadi dengan
demikian perlu tindak lanjut dari pihak terkait dengan pemerintah agar
mematenkan kembali motif yang telah ada di Bali sejak dulu.dan
pemerintah juga seharusnya memperhatikan setiap perusahaan yang ingin
mematenkan hak cipta hasil produk atau karyanya.
Tanggapan Hak Merek (Budha Bar)
Tanggapan yang sebaiknya penggunaan nama agama tidak dibenarkan untuk suatu produk
atau hal-hal kegiatan komersial lainnya, karena agama merupakan suatu
keyakinan yang dimiliki setiap manusia yang juga sangat sensitif apabila
terdapat suatu hal yang menyinggung. Jadi seharusnya pihak Bar dan
lainnya tidak menggunakan nama agama (Budha) untuk kegiatan komersial.
Tanggapan Hak Paten Samsung
Pihak samsung dan sharp sebaiknya lebih bisa bernegosiasi dengan baik
masalah hak paten mengenai produk LCD dll. Karena produk-produk
tersebut sudah sampai kepada konsumen dan distributor lainnya. Pihak
samsung juga sebaiknya tidak memikirkan diri sendiri dan mau
bernegosiasi, karena seharusnya hak paten terhadap produk yang
dihasilkan sudah dilakukan terlebih dahulu oleh pihak Sharp.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar