Rabu, 04 Juli 2012

  komentar HAK CIPTA kasus perbedaan luar negri dengan di indonesia 

KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA DI LUAR NEGERI1.Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengaksessecara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaanlain. Kasus shhetland times Ltd Vs wills (1997)37 IPR 71 dan Wasington postcompany VS total news inc and others (murgiana hag, 2000 : 10-11)dalam hakkekayaan intelektual suatu pengantar , Lindsey t dkk.Komentar :“ Intinya adalah membuat situs tanpa izin itu TIDAK DIBENARKAN,namun dewasa ini telah banyak orang yang kurang menyadari hal itu, mereka yangmempunyai pengetahuan lebih tentang tekhnologi bisa dengan mudahnyamengakses dan membuat situs-situs dengan bebasnya, kasus diatas membahasbahwa adanya sebuah situs yang di buat tanpa izin, yang isinya dapat mengaksessecara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaanlain, hal ini sudah pasti akan merugikan perusahaan yang dijabarkan dalam situstersebut, atau berita-berita tentang sesorang dalam situs tersebut, jika bisakedepanya pada situs-situs tertentu di gunakan kode agar tidak sembarang orangbisa memasuki dan mengakses situs tersebut.
2.Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situsinternet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan videoklipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluangterjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izinKomentar:”Intinya adalah para pembuat situs internet seharusnya sebelummenampilkan foto,lagu,dan lirik video meminta izin dari pihak yang terkait/bandOasis.Jika tidak meminta izin termasuk pelanggaran hak cipta.3.Di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society)dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikanpelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University.Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuatsebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989(Angela Bowne, 1997 :142)
dalam
Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.Komentar:Setidaknya Mahasiswa/pembuat situs internet sebelum membuat situs harusmeminta ijin pihak terkait yang akan di tampilkan di internet.Untuk menghindaripenuntutan pelanggaran hak cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar