Kamis, 05 April 2012

komentar undang-undang + dan -

Akibat yang mungkin ditimbulkan dengan adanya pemberlakuan monopoli terhadap perekonomian, kita dapat melihat dari segi:
1. Segi positif:
  • memotivasi pengguaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan tujuan biaya per unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat ditingkatkan.
  • meningkatkan produksi secara masal dan meningkatkan produktivitas, sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat dipertahankan.
  • kesejahteraan karyawan relatif lebih baik.
  • aktivitas dan kreativitas bagian penelitian dan pengembangan perusahaan lebih diperhatikan
2. Segi Negatif
  • ketidakadilan, karena monopoli memperoleh keuntungan di atas keuntungan normal - jumlah produksi ditentukan oleh monopolis sesuai dengan keuntungan yang ingin diperolehnya.
  • memproduksi output pada tingkat lebih rendah dari pada output kompetitif (yang sesuai dengan permintaan konsumen).
  • mengenakan harga lebih tinggi dari pada harga kompetitif.
  • terjadi eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor produksi dan konsumen.

Kebijakan Monopoli
Kebijakan pemerintah yang diberlakukan untuk mengatasi anti monopoli, diantaranya:
  • Membatasi ruang gerak monopolis dengan adanya campur tangan pemerintah dan penentuan harga maupun produksi.
  • Melakukan regulasi ekonomi terhadap monopoli bila kemunculannya tidak dapat dihindari lagi.
  • Kebijakan anti-trust yang berupaya mencegah monopolisasi atau penyalahgunaan antikompetitif, dengan mendirikan perusahaan tandingan yang mampu menyaingi monopolis.
  • Pengenaan pajak
Selain itu masalah larangan monopoli yang diatur dalam pasal 7 UU No. 5/1984 tentang perindustrian, dalam pasal tersebut pada intinya memberikan instruksi kepada pemerintah untuk:
  1. mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna
  2. mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur.
  3. mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. 
Di dalam UU Antimonopoli ada ketentuan yang menggunakan kata-kata “dilarang” tetapi tidak otomatis dijatuhi hukuman, karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha yang bersifat rule of reason. Artinya, perlu penelitian lebih jauh apakah tindakan pelaku usaha tertentu dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan. Contoh: perusahaan A dan B melakukan merjer, dengan tujuan meningkatkan kemampuan perusahaan berupa kemampuan keuangan, meningkatkan pangsa pasar maupun meningkatkan sinergi dan meningkatkan pelayanan terhadap konsumen. Perusahaan hasil merjer ini tidak dapat dilarang, jika perusahaan hasil merjer tidak mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar